Selasa, 06 Maret 2012

Bahan Berbahaya pada Makanan


ABSTRACT
       Latterly Indonesia society feel uneasy because a lot of foods that contain chemicals harmful to the body.
       Foods that contain hazardous materials are sold almost in every place, do not view the site trusted or not. Because in general, people will still lay the characteristics of foods that contain hazardous materials. And dissemination of any materials that should not be added to food it is still lacking.
       People expect the government to act decisively to producers who commit fraud by providing sanctions in the form of punishment, so that does not happen again to the consumer fraud.
       Hazardous chemicals are often used by snack food manufacturers and traders, among other, rodamin, borak, formalin, and metanine yellow. Of all the chemicals and dyes that we hope not contained in the food supply and are often consumed by children and community.
       Various studies and tests on food has been proven that the used of harmful substances in food cause a negative impact on health are directly or indirectly, in the short and long term. In the short term effects of consumers will experience indigestion, vomiting, diarrhea, decreased appetite, and dizziness. While in the long term effects, consumers will experience liver damage, leukemia, anemia, liver cancer, kidney cancer, and brain cancer. Therefore we as consumers should be more careful in choosing the food we will consume. 
BAB I

PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
       Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan konsumen pada bidang pangan, diantaranya adalah yang paling mengawatirkan masyarakat adalah kasus - kasus tentang masalah penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk pangan ataupun bahan yang diperbolehkan tetapi melebihi batas yang telah ditentukan.
       Contoh kasus penyalahguaan bahan berbahaya pada produk pangan yaitu meninggalnya seorang manusia sebagai konsumen dikarenakan kelalaian dari produsen, Karena dari hasil pemeriksaan laboratorium dari biscuit tersebut mengandung racun yang berbahaya yaitu Anion Nitrit (NO2).
       Produk pangan yang sering dikonsumsi konsumen setiap harinya,ternyata mengandung bahan berbahaya. Produk pangan yang dimaksud, banyak terdapat pada jajanan sekolah, jajanan pasar, makanan Catering, bahkan di dalam toko – toko swalayan yang sering kali kita anggap paling bersih dalam hal penyediaan bahan makanan yang merupakan bentuk dari pasar modern pun tak luput dari ancaman bahan tambahan berbahaya.
       Menurut kami sebagai penulis, hal ini sangat menarik untuk dibahas dan dikaji. Karena ini menyangkut kesehatan dan keamanan suatu produk makanan bagi masyarakat.
1.2   Identifikasi  Masalah
       Dalam makalah yang kami susun ini, kami akan membahas hal-hal diantaranya sebagai berikut:
1)      Apa dampak serta kerugian yang ditimbulkan oleh zat-zat berbahaya tersebut bagi kesehatan?
2)      Bagaimana ciri – ciri zat  kimia berbahaya yang umum digunakan dalam produk pangan?
3)      Bagaimana cara penanggulangan zat kimia berbahaya dalam produk pangan?

1.3   Tujuan Pengkajian
       Tujuan penulisan makalah mengenai penyalahgunaan zat-zat berbahaya dalam berbagai produk pangan adalah :
·         Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tata Karya Tulis Ilmiah.
·         Untuk  menimbulkan daya fikir yang kritis bagi para mahasiswa terhadap maraknya kasus penyalahgunaan zat-zat  berbahaya dalam produk pangan.
·         Untuk mengetahui jenis-jenis pangan yang menjadi sasaran penggunaan bahan kimia berbahaya.
·         Untuk mengetahui dampak negatif dari penggunaan bahan kimia berbahaya pada produk pangan.


1.4        Ruang Lingkup Kajian
Lingkup kajian pada makalah ini pada dasarnya akan mencakup tiga hal pokok, yaitu :
1)      Dampak serta kerugian yang ditimbulkan oleh zat-zat berbahaya tersebut bagi kesehatan.
2)      Ciri-ciri zat kimia berbahaya yang umum digunakan dalam produk pangan.
3)      Cara penanggulangan zat kimia berbahaa tersebut dalm jajanan anak.

1.5       Postulat dan Hipotesis
1.5.1    Postulat
Berdasarkan data dari BPOM di 5 Provinsi pada tahun 2009 – 2011 menunjukan bahwa penggunaan bahan tambahan yang berbahaya untuk kesehatan yang terdapat diproduk pangan yaitu sekitar 89,8% yang terdiri dari 35,6% penggunaan Boraks dan 41,2% penggunaan Formalin, 10,4% penggunaa pewarna Rodamin B dan 1,9 % penggunaan pewarna Amaran. Kasus lainnya adalah penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan tetapi melebihi dosis yang telah diizinkan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan No. 1168/Menkes/Per/X/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/2008 tentang Bahan Tambahan Makanan.

1.5.2    Hipotesis
            Walau sudah berulang kali diperingatkan tetapi masih saja banyak perusahaan makanan yang berlomba-lomba menciptakan makanan instan yang unik dan kaya rasa.Tetapi banyak sekali makanan yang mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.Makanan menjadi berbahaya karena adanya zat adiktif pada perwarna makanan tersebut.Zat pewarna biasanya sengaja ditambahkan kepada makanan untuk memberikan kesan menarik dilihat.

1.6       Teknik  Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama dengan membaca buku sumber, kedua browsing di Internet, ketiga dengan membaca media cetak dan terakhir dengan pengetahuan yang penulis miliki.


1.7       Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan karya tulis ilmiah yang berjudul “Bahan kimia berbahaya pada makanan”yang tersusun dalam empat bab,yaitu:
Bab pertama,merupakan pendahuluan menguraikan tentang latar belakang masalah,identifikasi masalah,tujuan pengkajian,ruang lingkup kajian,teknik pengumpulan data,dan sistematika penulisan.
Bab kedua,merupakan pemerian masalah yang dasarnya berisi perincian pokok-pokok masalah yang terdapat dalam ruang lingkup kajian serta landasan – landasan teori yang akan digunakan dalam bab tiga.
Bab ketiga,merupakan pembahasan tentang bahaya bahan kimia pada makanan bagi kesehatan.
Bab keempat merupakan bab penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.
BAB II

DESKRIPSI
2.1.Zat Aditif pada Makanan
a) Pengertian Zat Adiktif
       Zat adiktif, yaitu obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi terhambat.
       Zat adiktif pada makanan adalah zat yang ditambahkan dan dicampurkan dalam pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu. Jenis¬-jenis zat aditif antara lain pewarna, penyedap rasa, penambah aroma, pemanis, pengawet, pengemulsi dan pemutih.
b) Pengertian Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang juga merupakan komoditas perdagangan, memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang etis, jujur, dan  bertanggung jawab sehingga terjangkau oleh masyarakat.

2.1.1 Yang termasuk bahan kimia berbahaya pada makanan adalah :
a.Formalin
       Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan memiliki bau yang menyengat.
b. Boraks
       Boraks adalah senyawa berbentuk kristal putih, tidak berbau,stabil pada suhu dan tekanan normal. Dalam air boraks berubah menjadi natrium hidroksida dan asam borat.
c. Rhodamin–B
       Rhodamin–B adalah zat pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan berwarna merah terang berflourenses.
d. Metanil Yellow
Metanil Yellow adalah zat pewarna sintesis berbentuk serbuk bewarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam benzene, eter, dan sedikit larut dalam aseton.

2.2 Macam – macam zat adiktif  pada makanan
1)Asam Benzoat
       Asam benzoat adalah zat pengawet yang sering dipergunakan dalam makanan penambah rasa seperti saus dan sambal.
2) Monosodium Glutamat (MSG)
       Monosodium glutamat atau MSG adalah salah satu bahan tambahan makanan yang digunakan untuk menghasilkan flavour atau cita rasa yang lebih enak dan lebih nyaman ke dalam masakan.
3) Kalium Sorbat
Kalium sorbat merupakan salah satu dari garam-garaman sorbat yang
lainnya yaitu K, Na, dan Ca sorbat.
4) Tartrazin
       Tartrazin adalah salah satu zat pewarna buatan yang berwarna kuning dan dipergunakan secara luas dalam berbagai makanan olahan.
5) Sakarin dan Siklamat
       sakarin dan siklamat adalah zat pemanis makanan yang lebih manis rasanya dibandingkan gula.

2.3 Ciri – Ciri Makanan yang Mengandung Zat kimia Berbahaya
Ciri makanan berformalin :
·         Mi basah : Tidak lengket, lebih mengilap, tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar, dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (100c).
·         Tahu : Teksturnya terlampau keras, kenyal tetapi tidak padat. Tidak rusak sampai 3 hari dalam suhu kamar dan bisa tahan 15 hari dalam kulkas.
·         Ikan: Warna insang merah tua tidak cemerlang, bukan merah segar, dan warna daging ikan putih bersih. Tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar.
·         Ikan asin: Bersih cerah dan tidak berbau khas ikan asin. Tidak dihinggapi lalat di area berlalat, tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu 25 derajat celsius.
·         Bakso: Teksturnya sangat kenyal, tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar.
·         Ayam: Teksturnya kencang, tidak disukai lalat, tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar.
Ciri makanan mengandung boraks:
·         Mi basah: Teksturnya kental, lebih mengilat, tidak lengket, dan tidak cepat putus.
·         Bakso: Teksturnya sangat kental, warna tidak kecoklatan seperti penggunaan daging, tetapi lebih cenderung keputihan.
·         Kue: Misalnya lontong, teksturnya sangat kenyal, berasa tajam, sangat gurih, dan memberikan rasa getir.
·         Kerupuk: Teksturnya renyah dan bisa menimbulkan rasa getir.
Ciri makanan menggunakan pewarna rhodamin B dan methanyl yellow:
·         Warnanya mencolok
·         Cerah mengilap
·         Warnanya tidak homogen (ada yang menggumpal)
·         Ada sedikit rasa pahit 
 
BAB III

PEMBAHASAN
       Bahan kimia berbahaya semakin banyak digunakan untuk bahan tambahan pada makanan. Pedagang yang curang seperti itu hanya mementingkan keuntungan yang besar dibandingkan perasaan perduli kepada kesehatan masyarakat atas makanan tersebut. Adapun peraturan pemerintah dalam  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dikaitkan dengan hak konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
3.1.Zat Aditif pada Makanan
a) Pengertian Zat Adiktif
       Zat adiktif, yaitu obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi terhambat.
       Zat adiktif pada makanan adalah zat yang ditambahkan dan dicampurkan dalam pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu. Jenis¬-jenis zat aditif antara lain pewarna, penyedap rasa, penambah aroma, pemanis, pengawet, pengemulsi dan pemutih.
b) Pengertian Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang juga merupakan komoditas perdagangan, memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang etis, jujur, dan  bertanggung jawab sehingga terjangkau oleh masyarakat. Pangan dalam bentuk makanan dan minuman adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang diperlukan untuk hidup, tumbuh, berkembang biak, dan reproduksi.

Dalam pasal 1 UU no.7/1996, disebutkan bahwa “Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman”.
3.1.1 Yang termasuk bahan kimia berbahaya pada makanan adalah :
a.Formalin
Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan memiliki bau yang menyengat. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehida dalam air yang biasanya mengandung 10 – 15% methanol untuk mencegah polimerisasi.
Formalin banyak digunakan sebagai desinfektan untuk pembersih lantai, kapal, gudang, dan pakaian, sebagai germisida dan fungisida pada tanaman dan Sayuran , serta sebagai pembasmi lalat dan serangga.
Menurut BPOM penggunaan formalin pada produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh.
b. Boraks
Boraks adalah senyawa berbentuk kristal putih, tidak berbau,stabil pada suhu dan tekanan normal. Dalam air boraks berubah menjadi natrium hidroksida dan asam borat. Boraks umumnya digunakan untuk mematri logam, pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa.

c. Rhodamin–B
Rhodamin–B adalah zat pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan berwarna merah terang berflourenses. Rhodamin–B umumnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil. Percobaan pada binatang menunjukan bahwa zat ini diserap lebih banyak pada saluran pencernaan. Kerusakan pada hati tikus terjadi sebagai akibat pakannya mengandung Rhodamin–B dalam konsentrasi yang tinggi.
d. Metanil Yellow
Metanil Yellow adalah zat pewarna sintesis berbentuk serbuk bewarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam benzene, eter, dan sedikit larut dalam aseton. Metanil Yelow umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat serta sebagai indikator reaksi netralisasi asam – basa.
Zat ini adalah senyawa kimia dari azo aromatik yang dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung lemih, saluran pencernaan atau jaingan kulit.
Dari berbagai jenis bahan–bahan yang telah disebutkan diatas dan dinyatakan sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia dalan jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari produksi, eksport–import, pendistribusian barang, maupun penjualan dan pemasarannya haruslah dilakukan pengawasan yang ketat sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya tersebut sebagai bahan tambahan makanan pada produk–produk pangan yang beredar dimasyarakat.

3.1.2 Macam – macam zat aditif  pada makanan:
1)Asam Benzoat
Asam benzoat adalah zat pengawet yang sering dipergunakan dalam
saus dan sambal. Asam benzoat bertujuan untuk mencegah pertumbuhan bakteri terutama untuk makanan yang telah dibuka dari kemasannya. Jumlah maksimum asam benzoat yang boleh digunakan adalah 1000 ppm atau 1 gram per kg bahan (permenkes No 722/Menkes/per/1X/1988). Pembatasan penggunaan asam benzoat ini bertujuan agar tidak terjadi keracunan.
2) Monosodium Glutamat (MSG)
Monosodium glutamat atau MSG adalah salah satu bahan tambahan makanan yang digunakan untuk menghasilkan flavour atau cita rasa yang lebih enak dan lebih nyaman ke dalam masakan, banyak menimbulkan kontroversi baik bagi para produsen maupun konsumen pangan karena beberapa bagian masyarakat percaya bahwa bila mengkonsumsi makanan yang mengandung MSG, mereka sering menunjukkan gejala-gejala alergi.
Penggunan vetsin (MSG) dalam beberapa jenis makanan bayi yang dipasarkan dalam bentuk bubur halus sesungguhnya dilakukan hanya untuk memikat konsumen (ibu-ibu) oleh rasa lezat. Sedangkan pengaruhnya terhadap makanan, vetsin tidak akan menambah gizi maupun selera makan bagi bayi
karena bayi tidak begitu peduli oleh rasa.
3) Kalium Sorbat
Kalium sorbat merupakan salah satu dari garam-garaman sorbat yang
lainnya yaitu K, Na, dan Ca sorbat. Zat pengawet K-sorbat mempunyai fungsi dan batasan maksimum penggunaan yang sama dengan asam benzoat. Oleh karena itu penggunaan K-sorbat sebagai pengawet dalam bahan makanan juga tidak boleh berlebihan agar tidak terjadi keracunan. ADI K-sorbat adalah 25 mg/kg berat badan. Penggunaan maksimum K-sorbat dalam makanan berkisar antara 0,05 – 0,3 % untuk yang diaplikasikan langsung dan antara 10 – 20 % untuk yang disemprotkan atau diaplikasikan pada permukaan makanan. Garam sorbat itu lebih sering digunakan karena mempunyai kelarutan yang lebih baik dalam air dan bekerja dalam keadaan tak terdisosiasi, dengan keaktifan 10 – 600 kali bentuk asamnya.
 4) Tartrazin
Tartrazin adalah salah satu zat pewarna buatan yang berwarna kuning dan dipergunakan secara luas dalam berbagai makanan olahan. Zat pewarna ini telah diketahui dapat menginduksi reaksi alergi, terutama bagi orang yang alergi terhadap aspirin.
5) Sakarin dan Siklamat
Penggunaan sakarin dan siklamat sebagai zat pemanis makanan dari beberapa penelitian ternyata dapat menimbulkan karsinogen. Siklamat yang memiliki tingkat kemanisan yang tinggi dan enak rasanya tanpa rasa pahit walaupun tidak berbahaya dan digunakan secara luas dalam makanan dan minuman selama bertahun-tahun, keamanannya mulai diragukan karena dilaporkan dari hasil penelitian pada tahun 1969 bahwa siklamat dapat menyebabkan timbulnya kankaer kandung kemih pada tikus yang diberi ransum siklamat.
Hasil metabolisme siklamat yaitu sikloheksilamina mempunyai sifat karsinogenik. Tingkat peracunan siklamat melalui mulut pada tikus percobaan yaitu LD50 (50% hewan percobaan mati) sebesar 12,0 g/kg berat badan. Penelitian lain menunjukkan bahwa siklamat dapat menyebabkan atropi yaitu terjadinya pengecilan testicular dan kerusakan kromosom.

3.2 Cara Menghindari Bahan Kimia dalam Makanan
       Bagaimana cara masyarakat untuk menghindari makanan yang menggunakan bahan-bahan yang berbahaya untuk di konsumsi, caranya yaitu:
1.      Mencari tahu dampak negatif bahan kimia dalam makanan terhadap kesehatan kita, baik itu berupa food additives maupun food contaminants. Secara psikologis bila kita sudah tahu ruginya bagi kita, maka secara alami kita akan berusaha untuk menghindarinya.
2.      Lihat label pada kemasan, cari tahu cara memproduksinya atau cara menanamnya. Beralih dengan mengonsumsi makanan tanpa zat aditif atau hasil pertanian organik adalah cara terbaik yang bisa kita pilih.
3.      Mulailah dengan kebiasaan memasak di rumah. Dengan cara itu kita bisa mengontrol 100% semua proses penyediaan makanan, termasuk bahan kimia yang digunakan.
4.      Memastikan memilih bahan makanan bebas racun dan non pestisida,yakni dengan membeli bahan organik.Seperti daging,telur,susu,dan semua produk hewani yang dihasilkan tanpa makanan ternak buatan dan proses yang tidak alami.Sayuran dan buah organik,yang diproduksi tanpa pestisida.
5.      Pilih produk ikan yang tidak dihasilkan dari tambak.Ikan yang ditangkap langsung dari danau dan sungai tidak terkontaminasi merkuri atau metal berat lainnya.
6.      Setelah membeli daging dan bahan makanan organik,langkah penting selanjutnya adalah memastikan semua bahan makanan bebas dari racun.Uji dengan cara merendamnya dengan air dicampur cuka untuk mengurangi residu di permukaan,rendam selama 5 sampai 10 menit,lalu cuci dengan bersih.Untuk makanan yang berkulit tipis cukup rendam selama 1 sampai 2 menit.
7.      Daging dan bahan makanan hewani organik pun masih perlu dimasak.Masak daging dengan temperatur panas sesuai aturan yang tertera pada kemasan.
8.      Jangan memasak makanan berkuah atau air di panci alumunium.Alat masak yang paling aman yakni yang berbahan besi.Dengan alat masak ini,zat yang tercampur dalam makanan hanya zat besi yang berguna untuk melawan anemia.
9.      Pastikan mencuci bersih alat masak sebelum menggunakannya untuk memasak bahan makanan lain.Bisa menggunakan cuka sebagai pembunuh kumanalami.  
3.3 Dampak negatif bahan berbahaya pada makanan
        Ada banyak dampak negatif yang disebabkan bahan kimia berbahaya pada makanan, beberapa di antaranya:
a.Formalin
Dampak formalin pada tubuh manusia dapat bersifat
Akut : Efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : Seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing.
Kronik : Efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : Seperti iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pancreas, system saraf pusat, dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen.
Mengonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat dalam waktu jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.Formalin sangat mudah diserap oleh tubuh melalui saluran  berakibat buruk pada organ tubuh. Karena beracun, pada kemasan formalin diberi label yang bertuliskan “Jangan menggunakan formalin untuk mengawetkan pangan seperti mie dan tahu”.
Efek fatal memakan formalin adalah apabila tertelan sampai 30 mL maka dapat menyebabkan kematian.Selain itu dapat menyebabkan efek fatal lainnya seperti kehilangan kesadaran diri.
Zat ini adalah senyawa kimia dari azo aromatik yang dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung lemih, saluran pencernaan atau jaingan kulit.

b.Boraks
Asam borat maupun boraks adalah racun bagi sel – sel tubuh, berbahaya bagi susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Jangan mengunakan boraks dalam pembuatan bakso, kerupuk, mie dan sejenisnya.
Efek yang ditimbulkan ketika memakan boraks adalah pusing,mual,demam,nyeri,mengantuh sampai muntah darah.
Tanda dan gejala akut :Muntah-muntah, diare, konvulsi dan depresi SSP (Susunan Syaraf Pusat), tanda dan gejala kronis,nafsu makan menurun,gangguan pencernaan,gangguan system saraf pusat : bingung dan bodoh,anemia, rambut rontok dan kanker.
Zat ini adalah senyawa kimia dari azo aromatik yang dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung lemih, saluran pencernaan atau jaingan kulit.


c.Rhodamin-B
Mengonsumsi zat ini dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gangguan pada fungsi hati dan bias mengakibatkan kanker hati.
Efek yang ditimbulkan adalah iritasi pada saluran pernafasan,iritasi kulit sampai yang terparah gangguan kanker hati.Ciri-ciri setelah memakan zat ini adalah air seni yang keluar akan berwarna merah atau merah muda.

d.Metanil Yellow
Efek mengkonsumsi pewarna metanil memiliki dampak buruk seperti mual,muntah,diare sampai tekanan darah rendah.
Efek yang ditimbulkan adalah iritasi pada saluran pernafasan,iritasi kulit sampai yang terparah gangguan kanker hati.Ciri-ciri setelah memakan zat ini adalah air seni yang keluar akan berwarna merah atau merah muda.

3.4 Hukuman Bagi Para Oknum Penyalahgunaan Zat Berbahaya di Indonesia
       Hukuman bagi para pelaku usahapun masih terlalu ringan, misalnya yang terbukti bersalah hanya di vonis penjara 3-6 bulan sedangkan dendanya hanya 200.000,. Dasar hukum yang dipakai oleh hakim dan jaksa hanya KUHP atau peraturan daerah. Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggaran terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp. 2 milyar.







 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar